Pelaku Pembacokan Pelajar Berhasil Ditangkap Polisi

Sebuah tindak kekerasan yang melibatkan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial BF baru-baru ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan yang ternyata adalah seorang pemuda pengangguran berusia 21 tahun. Peristiwa yang menggemparkan ini membuktikan betapa pentingnya respon cepat dan efektif dari pihak berwajib dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Pelaku Pembacokan Pelajar Berhasil Ditangkap
MH, seorang pemuda 21 tahun tanpa pekerjaan, dituduh kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap BF. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bangun kurang dari tiga jam setelah laporan masuk. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Sabtu dini hari.
Kejadian Pembacokan
Peristiwa ini berawal pada Jumat malam, 13 Maret 2026. Ayah korban, AA (53), menceritakan bahwa putra pulang dengan wajah penuh darah. Bibir atas kiri terluka parah dan gigi depan atas hilang akibat sabetan benda tajam. BF mengaku telah dibacok oleh seseorang di Jalan Arjosari, HutaIV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Informasi yang terkumpul di lokasi kejadian menunjukkan bahwa pelakunya adalah MH, pemuda tanpa pekerjaan yang dikenal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo. BF kemudian dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Respon Cepat Polisi
AA melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun dan laporannya langsung ditanggapi oleh tim Reskrim Polsek Bangun. IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim, mengomandoi operasi pencarian bersama AIPTU Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim. Mereka bergerak cepat, mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan MH dari berbagai sumber.
Penangkapan Pelaku
Upaya ini membuahkan hasil. MH berhasil ditangkap kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Saat diinterogasi, MH tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Meskipun begitu, parang yang digunakan saat kejadian belum berhasil ditemukan.
“Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Ancaman Hukuman Pelaku
MH kini dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman berat menanti MH karena korban adalah anak di bawah umur.