Kejari Humbahas Salurkan Rp 387 Juta dari Denda dan Uang Pengganti Kasus Pengelolaan Sampah ke Kas Negara

Dalam upaya penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menyerahkan sejumlah dana hasil denda dan pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 387.142.787 ke kas negara. Dana tersebut berasal dari kasus pengelolaan sampah yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pelaksanaan Penyerahan Dana
Proses penyerahan dana tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Merdiosman Purba dan Kasubsi Pidana Khusus Bintang David Ristanto Manurung. Penyerahan ini disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Donald T J Situmorang pada hari Senin, 16 Maret 2026.
Asal Dana Pengganti Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, mengungkapkan bahwa total dana yang diserahkan berasal dari penagihan tambahan uang pengganti sebesar Rp 337.142.787 dan denda sebesar Rp 50 juta. Dana ini berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas. Terpidana dalam kasus ini adalah Halomoan Jetro Amstrong Manullang.
Proses Pemulihan Kerugian Negara
Van Barata Semenguk menjelaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang telah diatur dalam putusan pengadilan tipikor, serta putusan Pengadilan Tinggi Medan dan putusan Mahkamah Agung RI.
Setelah disetorkan dari rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbahas, dana tersebut disalurkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Proses Audit dan Perhitungan Kerugian Negara
Kajari Humbahas, Donald T J Situmorang, menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara ini adalah hasil perhitungan auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Komitmen Kejaksaan Negeri Humbahas
Donald T J Situmorang juga menambahkan, eksekusi pidana badan, penyerahan uang pengganti, denda, dan biaya perkara menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Humbahas dalam memberantas tindak pidana korupsi secara paripurna.
Kejaksaan Negeri Humbahas tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyelamatan aset dan keuangan negara.
Donald menegaskan, “Kejaksaan Negeri Humbahas akan terus konsisten mengawal setiap perkara korupsi hingga tahap eksekusi, demi tegaknya keadilan dan pemulihan ekonomi negara.”
