DPD RI Mendesak Penindakan PT Teluk Nauli dan Evaluasi Kapolres Nisel Terkait Izin Operasi yang Dicabut

Rapat yang diadakan pada Rabu, 1 April 2026, berfokus pada tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk laporan dari Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan mengenai kegiatan perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatra Utara (Sumut). Dalam forum ini, anggota DPD RI, Penrad Siagian, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi terkini terkait PT Teluk Nauli.
Pencabutan Izin PT Teluk Nauli dan Pelanggaran yang Terjadi
Penrad menegaskan bahwa izin operasional PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli telah dicabut. Namun, di lapangan, ia menemukan kenyataan yang mencolok—PT Teluk Nauli tetap menjalankan aktivitasnya meskipun izin sudah tidak berlaku, sedangkan PT Gruti telah berhenti beroperasi.
“Saya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi. PT Gruti memang sudah tidak beroperasi lagi, namun PT Teluk Nauli masih aktif. Bahkan, tim yang ingin melakukan inspeksi lapangan tidak diizinkan masuk,” ungkap Penrad dengan tegas.
Ia menilai bahwa tindakan PT Teluk Nauli tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah. Penrad mengingatkan bahwa tidak ada entitas yang lebih berkuasa daripada pemerintah yang harus menghormati Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh kementerian.
Dengan situasi ini, Penrad mendesak agar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menghasilkan rekomendasi yang jelas, termasuk mendorong DPD RI untuk mengirimkan surat resmi kepada PT Teluk Nauli agar segera menghentikan seluruh aktivitas operasional mereka.
Peringatan Keras untuk PT Teluk Nauli
“Jika SK sudah dikeluarkan dan mereka tetap beroperasi, itu adalah bentuk penghinaan terhadap negara, kementerian, bahkan presiden. Ini harus direspons dengan tindakan tegas,” tegas Penrad, menunjukkan keseriusan situasi ini.
Lebih lanjut, Penrad juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Ia mencatat bahwa meskipun izin perusahaan telah dicabut, masih ada gugatan hukum yang diarahkan kepada masyarakat, termasuk terhadap seorang anggota DPRD yang sedang melaksanakan tugasnya.
Menurut Penrad, tindakan yang menargetkan anggota DPRD ini tidak bisa diterima, terlebih lagi di bawah perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang MD3 mengenai hak imunitas anggota dewan.
Evaluasi Kinerja Kapolres Nias Selatan
Penrad menambahkan bahwa Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, ia mendorong DPD RI untuk merekomendasikan evaluasi terhadap kinerja Kapolres tersebut kepada Kapolri.
Sementara itu, Penrad mengungkapkan dampak ekologis yang serius akibat aktivitas PT Teluk Nauli di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu. Ia menyoroti adanya perusakan hutan dan sumber air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.
- Pulau kecil dengan sumber air terbatas
- Kesulitan mendapatkan air tanah yang tidak asin
- Kerusakan hutan berimplikasi pada kehidupan masyarakat
- Dampak langsung terhadap ketersediaan sumber daya alam
- Kehidupan sosial masyarakat yang terancam
“Pulau tersebut kecil, dan sumber air sangat terbatas. Air tanah sulit didapat karena rasanya asin. Jika hutan dirusak, sumber kehidupan masyarakat juga akan hancur. Ini adalah fakta yang saya saksikan secara langsung di lapangan,” jelasnya.
Penrad berkeyakinan bahwa pencabutan izin oleh pemerintah adalah hasil dari evaluasi menyeluruh terkait kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Ia menegaskan tidak ada alasan untuk memberikan kembali izin operasional kepada perusahaan di wilayah tersebut.
Kondisi Pelayanan Publik yang Memprihatinkan
Selain isu lingkungan, Penrad juga menyoroti minimnya pelayanan publik di wilayah Kepulauan Batu, meskipun PT Teluk Nauli telah beroperasi selama puluhan tahun. Ia menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi masalah besar terkait infrastruktur dasar.
- Kondisi listrik yang tidak memadai
- Fasilitas pendidikan yang sangat kurang
- Kurangnya akses terhadap layanan kesehatan
- Infrastruktur jalan yang tidak terawat
- Minimnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat
“Meskipun mereka telah beroperasi selama puluhan tahun, masyarakat tetap tertinggal. Tidak ada listrik, sekolah dalam keadaan rusak. Kami akan terus mengawal masalah ini, karena ada undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya di pulau-pulau kecil,” jelasnya dengan penuh semangat.
Kritik dari Anggota DPRD dan AMAL Nias Selatan
Anggota DPRD Nias Selatan dan Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, juga memberikan kritik keras terhadap aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli. Ia menegaskan bahwa selama 39 tahun beroperasi di Kepulauan Batu, kedua perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Amoni menganggap bahwa aktivitas perusahaan justru berkontribusi pada kerusakan lingkungan, tidak adanya realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan terganggunya habitat satwa. Hal ini berujung pada munculnya korban jiwa akibat serangan buaya.
“Kami mendesak penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin operasional kedua perusahaan berdasarkan SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026. Penting bagi pencabutan izin ini untuk diimplementasikan di lapangan,” tegas Amoni dalam forum RDPU tersebut.
Tuntutan Masyarakat dan Respons Pemerintah
Dalam forum tersebut, Amoni juga menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat, di antaranya:
- Mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai pencabutan izin perusahaan kehutanan
- Mendesak pelaksanaan pencabutan izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli
- Meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran dana reboisasi
- Menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas korban serangan buaya
- Mendorong perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan
Amoni juga mengharapkan DPD RI untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli telah resmi dicabut melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 seluas 126.550 hektare dan SK Nomor 92 Tahun 2026 seluas 3.845 hektare. Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional kehutanan, dan seluruh aset tidak bergerak di kawasan tersebut menjadi milik negara.
Ia juga menjelaskan bahwa Gubernur Sumatra Utara diberikan tugas untuk melindungi hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengawasi aset tidak bergerak di wilayah bekas perizinan, termasuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Komitmen untuk Memastikan Keadilan Lingkungan
Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk berupaya menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan memastikan bahwa perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi di pulau-pulau kecil Nias Selatan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan lingkungan di wilayah tersebut dapat pulih, dan masyarakat dapat menikmati hak atas lingkungan yang sehat.