Membongkar Konsep Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Tuntutan Hukuman dari Legislator PDIP

Penyiraman air keras yang dilakukan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mengejutkan banyak pihak. Keempat anggota TNI yang dituduh sebagai pelaku telah ditahan, dan hal ini mendapatkan apresiasi dari Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR. Namun, dia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berakhir hanya pada pelaksana.
Penahanan Pelaku
Usai Puspom TNI mengumumkan penahanan para pelaku, TB Hasanuddin menyampaikan bahwa penyelidikan harus dilanjutkan hingga menyentuh aktor intelektual. NDP, SL, BWH, dan ES adalah inisial dari keempat tersangka yang ditahan pada Rabu, 18 Maret.
Hasanuddin menekankan bahwa pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia juga menyebut bahwa motif dan perintah di balik tindakan tersebut harus diungkap. TB Hasanuddin mengungkapkan, “Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah.”
Peran Aktor Intelektual
TB Hasanuddin yakin bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie tidak semata-mata dilakukan oleh empat pelaku tersebut. Dia percaya ada perintah yang diberikan oleh aktor intelektual. “Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu,” ujarnya.
Hasanuddin juga menyatakan pengusutan tuntas penting dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil. Dia tidak ingin melihat prajurit di lapangan justru menjadi korban, sementara aktor intelektualnya bebas dari hukuman.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penyiraman terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah NDP, SL, BWH, dan ES. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers mengatakan, “Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus.”
Motif dan Ancaman Hukuman
Motif di balik tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie oleh para pelaku masih belum diketahui. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap keempatnya yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).
- “Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Penyiraman Air Keras: Versi Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengumumkan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada hari yang sama. Namun, inisial dan jumlah pelaku yang mereka sebutkan berbeda dengan versi Puspom TNI. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan, “Saat ini kami menduga dapat kami informasikan dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK. Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat.”


