Perda Persampahan: Zulkarnaen Dorong DLH dan Kecamatan Tingkatkan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Kota Medan menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah yang semakin memprihatinkan. Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM, menekankan bahwa solusi atas permasalahan ini tidak bisa sepenuhnya diandalkan kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat untuk mengatasi isu sampah yang kian meningkat. Dalam konteks ini, penerapan regulasi yang jelas melalui Perda Persampahan menjadi krusial untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah dan warga.
Pentingnya Perda Persampahan dalam Pengelolaan Sampah
Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang baru saja disosialisasikan mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan sampah di Medan. Zulkarnaen menjelaskan bahwa aturan ini secara tegas menetapkan tanggung jawab baik pemerintah maupun masyarakat. “Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya, menyoroti pentingnya peran aktif setiap individu dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Regulasi ini mengharuskan setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan. Pemerintah diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
- Menambah jumlah tempat pembuangan sampah di setiap lingkungan.
- Memperbaiki dan memperemajakan armada pengangkutan sampah.
- Menyediakan edukasi tentang pengelolaan sampah yang benar.
- Menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran.
- Menegakkan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.
Kendala dalam Fasilitas Pengelolaan Sampah
Salah satu poin penting yang disampaikan Zulkarnaen adalah minimnya fasilitas pendukung dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan pihak kecamatan perlu segera bertindak untuk menambah sarana, seperti tong sampah di setiap sudut lingkungan. “Masyarakat tidak bisa diminta untuk disiplin jika fasilitas yang ada masih sangat kurang,” ujarnya.
Isu Retribusi Sampah
Selama sosialisasi, banyak warga mengungkapkan keluhan terkait pembayaran retribusi sampah yang tidak disertai bukti resmi. Iuran yang dibayarkan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per bulan, namun tanpa adanya karcis resmi, hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami meminta agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” ungkapnya, menandaskan perlunya transparansi dalam sistem retribusi.
Peluang Ekonomi dari Pengelolaan Sampah
Zulkarnaen juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah. Dengan memisahkan antara sampah organik dan anorganik, masyarakat dapat mengubah limbah menjadi sumber ekonomi. “Jika dikelola dengan baik, sampah dapat memiliki nilai ekonomis yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inovatif dalam pengelolaan sampah.
Produksi Sampah di Medan
Plt Sekretaris DLH Medan, Adisty, menyebutkan bahwa volume sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1,8 ton per hari. Tugas DLH mencakup pengelolaan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Penting bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan agar volume sampah dapat diminimalisir,” tambahnya.
Inisiatif Bank Sampah
DLH juga mempromosikan pengembangan bank sampah sebagai solusi pengelolaan berbasis masyarakat. Saat ini, sebanyak 22 bank sampah telah menjalin kerja sama dengan DLH dan diharapkan dapat berkembang lebih jauh lagi. Bank sampah tidak hanya membantu dalam pengelolaan limbah tetapi juga mendidik masyarakat tentang pentingnya pemisahan sampah.
Sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah dan DPRD mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan menjadi kunci untuk mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Medan. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, kesadaran masyarakat yang tinggi, serta pengawasan yang efektif, diharapkan Kota Medan dapat menjadi lebih bersih dan sehat.
Upaya mengatasi permasalahan sampah di Medan memerlukan kerjasama yang solid antara semua pihak. Dengan penerapan Perda Persampahan dan peningkatan fasilitas yang memadai, harapan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bukanlah hal yang mustahil. Menyadari bahwa setiap individu memiliki peran dalam menjaga kebersihan lingkungan adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih baik.