Satpol PP-WH Aceh Besar Tegaskan Pedagang Tidak Tambah Kanopi Toko di Bangunan Liar

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan peringatan tegas kepada para pedagang terkait penambahan kanopi toko di area yang tidak sesuai dengan ketentuan. Peringatan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut yang dapat mengganggu aksesibilitas dan kenyamanan pengguna jalan.
Penertiban Bangunan Liar di Aceh Besar
Pada tanggal 23 April 2026, penertiban bangunan liar kembali dilaksanakan di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam. Dalam kegiatan ini, petugas dari Satpol PP dan WH menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menegaskan bahwa para pedagang harus mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan penambahan kanopi atau bangunan lain yang menjulur ke jalan. Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran yang dapat berdampak pada ketertiban umum.
Pentingnya Mematuhi Aturan
Suhaimi mengingatkan bahwa tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama. “Kami berharap semua pedagang tidak lagi memasang kanopi atau menambah bangunan yang mengganggu ruang publik,” ujarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menggunakan fasilitas umum dengan aman.
- Penegakan hukum yang jelas dan tegas.
- Penciptaan lingkungan yang aman bagi pengguna jalan.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketertiban umum.
- Pengawasan yang berkelanjutan terhadap pelanggaran serupa.
- Kerjasama antara pemerintah dan pedagang untuk solusi yang saling menguntungkan.
Proses Penertiban dan Pendekatan yang Humanis
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas bekerja sama dengan berbagai unsur Muspika Baitussalam dan aparat POM untuk memastikan bahwa proses berjalan dengan baik. Suhaimi menyatakan bahwa pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman mengenai dasar hukum yang mendasari tindakan ini.
Penting untuk dicatat bahwa pedagang juga diberikan kesempatan untuk mengamankan barang dagangan mereka sebelum proses pembongkaran dimulai. Ini menunjukkan bahwa Satpol PP dan WH tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan hak-hak pedagang.
Keamanan dan Kenyamanan Selama Penertiban
Selama kegiatan penertiban berlangsung, pihak keamanan tetap siaga untuk memastikan bahwa situasi tetap kondusif. Pengamanan yang dilakukan oleh personel bertujuan untuk menjaga agar kegiatan berlangsung aman dan tertib, tanpa gangguan yang berarti dari pihak manapun.
Secara keseluruhan, suasana selama penertiban di lokasi tersebut berlangsung dengan baik, dan tidak ada insiden yang mencolok. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan efektif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses penertiban berlangsung.
Komitmen untuk Mengawasi dan Menegakkan Peraturan
Suhaimi menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah tindakan sekali jalan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala,” ujarnya. Harapannya, dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan, para pedagang dapat lebih mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dasar Hukum Penertiban
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH ini berlandaskan pada beberapa regulasi yang berlaku. Diantaranya adalah:
- Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
- Peraturan daerah yang terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan landasan hukum yang kuat, tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta mendorong kesadaran akan pentingnya tertib berjualan.
Peran Pedagang dalam Menciptakan Ketertiban
Para pedagang memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan ketertiban di lingkungan mereka. Ketaatan terhadap regulasi yang ada tidak hanya membantu menjaga keamanan dan kenyamanan, tetapi juga menciptakan citra positif bagi usaha mereka sendiri.
Dengan memahami dan mematuhi aturan mengenai kanopi toko dan bangunan lainnya, pedagang dapat berkontribusi pada terciptanya ruang publik yang lebih baik. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang tertip.
Harapan untuk Masa Depan
Ke depan, diharapkan ada kerjasama yang lebih baik antara pemerintah dan pedagang. Diskusi terbuka mengenai kebijakan dan regulasi dapat mengurangi potensi konflik serta memperkuat hubungan antara kedua belah pihak. Dengan begitu, tidak hanya ketertiban yang terjaga, tetapi juga kesejahteraan para pedagang yang akan terus meningkat.
Secara keseluruhan, penegakan aturan terkait kanopi toko dan bangunan liar di Aceh Besar merupakan langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih tertib. Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat tercipta bagi semua.
