
Terkait dengan dugaan penyimpangan yang melibatkan seorang pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pugung, inisial IM, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), muncul sorotan tajam dari masyarakat. IM diduga aktif mengajar di MTsS Al-Falah Sinar Gunung, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang mengatur manajemen pegawai PPPK.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Warga setempat mulai mempertanyakan sikap tegas pemerintah dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan ini jelas mengatur mekanisme dan regulasi terkait pengelolaan pegawai PPPK, termasuk larangan untuk menjalankan dua jabatan sekaligus.
Keterangan dari Warga
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, inisial LH, mengungkapkan bahwa IM, meskipun sudah diangkat sebagai pegawai KUA, masih aktif sebagai pengajar di MTsS Al-Falah Sinar Gunung. Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kurikulum dan juga mengajar mata pelajaran Akidah Akhlak di sekolah tersebut.
LH menambahkan, sejak IM mendapatkan status PPPK, ia tidak pernah mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru honorer di madrasah tersebut. Bahkan, IM masih sering terlihat masuk ke sekolah untuk melaksanakan tugas mengajarnya.
Praktik di Sekolah
Lebih lanjut, LH menjelaskan bahwa saat jam pelajaran yang dijadwalkan untuk IM, jika ia tidak hadir, kelas biasanya diisi oleh kepala sekolah, yang merupakan istri IM. Situasi ini telah berlangsung selama berbulan-bulan sejak IM berstatus sebagai pegawai PPPK.
“Sesuai aturan yang ada, kepala sekolah seharusnya fokus pada pengawasan dan pengembangan sekolah, bukan mengajar,” keluh LH.
Masalah Integritas dan Pengawasan
Selain kekhawatiran mengenai efektivitas pengajaran, terdapat dugaan bahwa IM masih menerima insentif dari pihak sekolah, yang didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini menambah kompleksitas masalah dan menimbulkan kekhawatiran akan integritas sistem pengelolaan pendidikan di daerah tersebut.
Respons dari IM
Ketika dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, IM membantah semua klaim yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa ia tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru. “Saya sudah tidak mengajar lagi sejak diangkat sebagai pegawai PPPK. Anda bisa tanyakan kepada siapa saja, saya selalu berada di KUA,” ungkap IM.
IM menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun namanya tertera dalam struktur organisasi yang lama, ia tidak lagi terlibat dalam kegiatan mengajar di sekolah. Ia menambahkan bahwa yayasan tempat sekolah tersebut berada adalah milik keluarganya.
Tanggapan dari Pihak KUA
Sahrul, selaku Ketua KUA Kecamatan Pugung, memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai isu ini. Ia berencana untuk mengonfirmasi langsung dengan IM dan berkoordinasi dengan pihak yayasan terkait dugaan adanya rangkap jabatan.
“Jika terbukti ada rangkap jabatan, itu jelas melanggar aturan. Saya akan memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan kebenarannya dan berkoordinasi dengan pihak yayasan,” tegas Sahrul.
Upaya Konfirmasi yang Tidak Berhasil
Sampai berita ini ditulis, kepala sekolah MTsS Al-Falah Sinar Gunung tampak menghindar dari upaya konfirmasi yang dilakukan. Meskipun sudah dilakukan beberapa kali kontak, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, belum ada balasan yang diterima dari pihak sekolah.
Pentingnya Tindak Lanjut
Publik berharap agar Kementerian Agama Tanggamus dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan ini untuk mencegah timbulnya kecemburuan sosial di masyarakat. Situasi ini menuntut perhatian serius agar tidak ada pelanggaran yang merugikan pihak lain, terutama dalam konteks pengelolaan pegawai dan pendidikan di daerah tersebut.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan akan ada tindakan yang jelas dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, serta mencegah terulangnya hal serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pegawai dan pendidikan sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.



