Pastikan Setiap Anak Kalbar Mendapatkan Akses Pendidikan dan Keterampilan yang Layak

Pendidikan adalah hak setiap anak, dan tidak seharusnya ada satu pun anak di Kalimantan Barat yang terpinggirkan dari akses pendidikan dan keterampilan yang layak. Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan SH MH, menegaskan komitmennya saat menerima penghargaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Award 2026. Penghargaan ini tidak hanya menegaskan kepedulian Kajati terhadap pendidikan nonformal, tetapi juga memperkuat perannya sebagai “Bapak Asuh” PKBM di provinsi ini. Langkah ini mencerminkan empati dan perhatian yang mendalam terhadap masa depan anak-anak yang terpaksa putus sekolah.
Momentum Penanganan Anak Putus Sekolah
Acara tersebut diselenggarakan oleh Forum Komunikasi PKBM di Pendopo Gubernur Kalbar pada Senin, 21 April 2026. Event ini menjadi momen penting dalam peluncuran program penanganan anak putus sekolah yang berbasis pendidikan nonformal. Program ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh anak-anak di Kalbar.
Partisipasi Stakeholder Utama
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan. Kehadiran kepala daerah se-Kalimantan Barat, pengurus, dan pegiat PKBM juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan akses pendidikan di wilayah ini.
Komitmen Kajati Kalbar dalam Pembangunan SDM
Dalam sambutannya, Emilwan menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui pendekatan yang bersifat preventif terhadap masalah sosial, termasuk fenomena anak putus sekolah. Dia menggarisbawahi bahwa anak yang tidak bersekolah bukan sekadar angka dalam statistik, tetapi merupakan individu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Jika tidak ditangani dengan baik, permasalahan ini dapat berkembang menjadi isu sosial yang lebih kompleks.
Risiko Sosial dan Hukum
“Tanpa penanganan yang serius, masalah ini bahkan berpotensi menjadi isu hukum,” ujar Kajati Kalbar Emilwan Ridwan. Dia mengingatkan bahwa penanganan anak putus sekolah harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya sekadar mengembalikan mereka ke jalur pendidikan formal, tetapi juga memberikan keterampilan kerja, memperkuat karakter, serta meningkatkan kesadaran hukum.
Peran Strategis PKBM
PKBM berperan penting sebagai ujung tombak dalam pendidikan nonformal. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Emilwan menekankan bahwa PKBM harus berfungsi sebagai ruang transformasi sosial, tempat di mana kemandirian dan daya saing generasi muda dapat lahir.
Komitmen untuk Pemberdayaan
Sebagai “Bapak Asuh” PKBM, Kajati Kalbar bertekad untuk memperkuat kelembagaan ini. Hal ini termasuk memperluas jejaring dengan dunia usaha dan industri, serta meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat. “Kejaksaan ingin hadir di hulu, melalui pencegahan, bukan hanya di hilir saat masalah sudah terjadi,” tegas Emilwan.
PKBM Award 2026: Apresiasi dan Sinergi
PKBM Award 2026 menjadi ajang penghargaan bagi para pegiat pendidikan masyarakat. Penghargaan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-sektor dalam menekan angka anak putus sekolah di Kalimantan Barat. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan akan lahir model penanganan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Ajakan untuk Berkolaborasi
Emilwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan setiap anak di Kalimantan Barat dapat memperoleh akses pendidikan yang layak dan keterampilan yang dibutuhkan untuk masa depan mereka.





