Promosi Doktor di USU, Dedy Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pemegang Polis Asuransi

Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan ilmu hukum melalui pelaksanaan ujian promosi doktor di Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Pada kesempatan ini, Dedy, seorang promovendus, berhasil mempertahankan disertasinya yang mengangkat isu penting terkait perlindungan pemegang polis asuransi di Indonesia, terutama dalam konteks perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.
Pentingnya Perlindungan Pemegang Polis Asuransi
Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, di Gedung IMT-GT, Dedy menguraikan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi masih sangat lemah, terutama ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan. Ia menekankan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan memberikan prioritas kepada pemegang polis, implementasi di lapangan sering kali tidak sejalan dengan harapan.
Situasi ini menempatkan pemegang polis dalam posisi yang kurang menguntungkan, baik dari segi kepastian hukum maupun akses untuk memulihkan hak-haknya. Dalam banyak kasus, mereka terpaksa berjuang untuk mendapatkan hak yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Peserta Sidang dan Tim Penguji
Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., serta sejumlah jajaran akademik dan tim penguji yang terdiri dari para ahli di bidang hukum. Di antaranya adalah Promotor Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum., Co-Promotor Prof. Dr. Sunarmi, S.H., M.Hum., dan Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. Mereka berperan penting dalam menilai disertasi Dedy yang berfokus pada masalah besar dalam sektor asuransi.
Pandangan Dedy tentang Kepailitan Perusahaan Asuransi
Dedy menyampaikan bahwa kepailitan perusahaan asuransi tidak dapat dipandang sebagai sekadar sengketa utang-piutang, tetapi sebagai masalah hukum yang menyangkut kepentingan publik, kepercayaan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Ia mengindikasikan bahwa model hukum yang ada saat ini masih menunjukkan ketidakseimbangan antara perlindungan yang dijanjikan oleh undang-undang dan realitas di lapangan, terutama ketika perusahaan asuransi mengalami krisis.
Dengan situasi ini, Dedy berupaya untuk menawarkan gagasan pembaruan hukum yang dapat menyeimbangkan perlindungan pemegang polis dengan kebutuhan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah yang selama ini dihadapi pemegang polis.
Kritik terhadap Model Gatekeeping
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam disertasi Dedy adalah kritik terhadap model ‘gatekeeping’ yang ada saat ini. Dalam model ini, kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi sepenuhnya berada di tangan otoritas regulator. Dedy berargumen bahwa meskipun desain hukum semacam ini bertujuan untuk menjaga stabilitas, hal ini juga dapat menyebabkan keterlambatan dan keterbatasan akses keadilan bagi pemegang polis sebagai kreditor.
Usulan Reformasi Hukum yang Berlapis
Melihat permasalahan yang ada, Dedy mengusulkan model reformasi hukum berlapis yang mencakup beberapa aspek. Pertama, penguatan intervensi dini untuk mencegah masalah keuangan yang lebih besar. Kedua, pembentukan sistem penjaminan polis yang operasional untuk melindungi hak-hak pemegang polis. Ketiga, mekanisme akses pengadilan yang tetap terukur, tanpa menghilangkan peran penting regulator dalam menjaga stabilitas sektor.
- Penguatan intervensi dini
- Pembentukan penjaminan polis
- Mekanisme akses pengadilan yang terukur
- Perlindungan hak pemegang polis
- Peran sentral regulator
Prestasi Dedy dalam Promosi Doktor
Atas keberhasilannya dalam mempertahankan disertasi, Dedy dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,9 serta predikat Sangat Memuaskan. Capaian ini menjadi simbol dedikasi akademik Dedy dan kontribusinya dalam pengembangan hukum kepailitan serta hukum perasuransian di Indonesia.
Promosi doktor ini bukan hanya sebuah pencapaian pribadi, tetapi juga merupakan kontribusi akademik yang relevan dalam upaya pembaruan hukum di tingkat nasional. Dalam menghadapi berbagai kasus gagal bayar asuransi yang telah mengguncang kepercayaan masyarakat, disertasi ini menawarkan pemikiran strategis yang dapat menjadi rujukan bagi akademisi, regulator, pembentuk undang-undang, serta praktisi hukum.
Peran Fakultas Hukum USU dalam Pengembangan Pemikiran Hukum
Keberhasilan Dedy dalam promosi doktor menunjukkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan pemikiran hukum. Fakultas ini tidak hanya responsif terhadap dinamika hukum yang ada, tetapi juga mampu memberikan solusi konseptual terhadap masalah hukum yang muncul di masyarakat.
Dengan adanya penelitian-penelitian seperti yang dilakukan oleh Dedy, Fakultas Hukum USU berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik, terutama dalam hal perlindungan pemegang polis asuransi. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.
