LSM KCBI Karo Tegaskan Dugaan Pungli Retribusi Wisata di Desa Doulu, Minta DPRD Ungkap Data PAD

TANAH KARO – Isu mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai retribusi di beberapa lokasi dalam Kabupaten Karo kembali memicu perdebatan publik. Menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Karo mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo segera membuka data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara yang transparan.
Fokus pada Pos Retribusi di Desa Doulu
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama adalah pengutipan retribusi di Pos Desa Doulu. Ketua KCBI Karo, Rudi Surbakti, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kemana aliran dana yang dipungut dari lokasi tersebut.
“Apakah dana retribusi tersebut disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda), atau justru masuk ke kantong pribadi? Ini adalah hal yang harus diungkap secara jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang,” jelas Rudi saat memberikan penjelasan di Kantor KCBI, Komplek Konen, Selasa (2/6/2026).
Potensi Konflik di Masyarakat
Lebih lanjut, Rudi menyatakan kekhawatirannya bahwa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat memicu terjadinya konflik di antara masyarakat. Berdasarkan pemantauan tim KCBI di lapangan, situasi saat ini mulai menunjukkan tanda-tanda ketegangan, terutama antara warga Desa Doulu (Kecamatan Berastagi) dan warga Desa Semangat Gunung (Kecamatan Merdeka).
“Kami sangat berharap agar kelalaian dalam administrasi dan pembiaran dari pihak pemerintah tidak merugikan masyarakat, serta tidak memicu bentrokan di antara mereka,” tegasnya.
Kesiapan KCBI dalam Mengawal RDP
Dalam rangka menunjukkan komitmen, LSM KCBI Karo menyatakan siap untuk mengawal proses RDP di DPRD Karo hingga tuntas. Mereka berencana untuk menanyakan secara rinci mengenai target dan realisasi retribusi yang masuk ke kas daerah, baik secara bulanan maupun tahunan.
“Jika pengutipan retribusi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan mendukungnya demi kemajuan daerah. Namun, jika ternyata aturan tersebut hanya dibuat-buat untuk kepentingan sekelompok orang, masyarakat pasti akan menolak. Ini adalah isu keadilan,” tambah Rudi.
Permintaan untuk Transparansi
Untuk mengatasi kebuntuan ini, KCBI mendesak DPRD Karo untuk segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Rudi menekankan bahwa transparansi adalah hal yang sangat penting untuk meredakan kecurigaan dan mengatasi rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya dengan nada serius.
Potensi Kerugian dan Penyimpangan Keuangan
Menurut informasi yang mereka kumpulkan, aliran dana dari setoran retribusi di lokasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Jika dana sebesar itu tidak disetorkan ke kas daerah, maka ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Rudi menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi penyimpangan. “Kami tidak main-main dalam masalah ini, karena menyangkut kepercayaan masyarakat dan integritas pemerintah,” tegasnya.
Peringatan untuk Pemangku Kebijakan
Di akhir pernyataannya, Ketua KCBI Karo memberikan peringatan tegas kepada para pemangku kebijakan di Kabupaten Karo untuk lebih berhati-hati dan tidak melukai hati rakyat. “Pemerintah harus cermat dalam menanggapi keluhan masyarakat. Jangan sampai membuat kebijakan sepihak yang malah menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
“Kami dari KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga semua persoalan terungkap dengan jelas,” pungkas Rudi Surbakti.





